Jumat, 05 Oktober 2012

Tumis Kapang (Kacang Panjang)



Oleh : Febi Arliani, Lia Abdurrahman


Tumis Kapang (Kacang Panjang)

Bahan :

- 2 ikat kacang panjang
- 4 siung bawang merah
- 2 siung bawang putih
- 2 buah cabai merah dipotong serong
- 10 buah cabai rawit dipotong serong
- 50 gram gula merah
- 1 butir telur ayam
- 3 sdm minyak
-
garam secukupnya

- air secukupnya

Cara Memasak :

- Tumis bawang putih dan bawang merah hingga harum
- Tambahkan cabai
- Masukkan Telur kemudian di orak-arik
- Masukkan kangkung, gula merah, garam dan air secukupnya.
- Masak dengan api besar selama 2-3 menit.
- Angkat dan sajikan

Kamis, 09 Agustus 2012

Manfaat Binahong Bagi Kesehatan

Manfaat Binahong Bagi kesehatan
Oleh : Febi Arliani.


Manfaat Jeruk Nipis Bagi kesehatan

Manfaat Jeruk Nipis Bagi kesehatan
Oleh : Febi Arliani.


Jeruk nipis (citrus aurantifolia)
Banyak digunakan airnya sebagai bumbu masakan atau campuran minuman. Aneka punch, shorbet dan cocktail terasa lebih segar dengan menambahkan air jeruk nipis. Warna kulitnya hijau mengkilat, daging buahnya putih kekuningan dan citarasanya sangat asam.


Jeruk Nipis Memiliki 52 Manfaat Bagi kesehatan, dan 4 Manfaat Untuk Membersihkan Peralatan dapur, Antara Lain :

1.
Menyembuhkan Batu Ginjal

Beberapa penelitian terakhir menunjukkan bahwa jeruk nipis mempunyai manfaat mencegah kekambuhan batu ginjal, khususnya batu ginjal kalsium idiopatik. Menurut laporan tersebut, dengan mengkonsumsi jeruk nipis timbulnya batu ginjal bisa dicegah.

2. Batuk dan Influenza

Penyakit ini terjadi karena menurunnya daya tahan tubuh sehingga kuman-kuman dapat dengan mudah berkembang dalam tubuh kita. Kandungan vitamin C yang tinggi dari jeruk nipis sangat berguna dalam meningkatkan daya tahan tubuh sehingga kuman-kuman patogen (kuman yang dapat menyebabkan timbulnya penyakit) dapat dimatikan oleh tubuh. Biasanya orang menggunakannya dengan cara membelah buah jeruk nipis, kemudian permukaan belahannya diberi olesan kapur sirih. Lalu dipanaskan, sebelum akhirnya perasan airnya diminum bersama air jernih. Resep ini juga berguna sebagai pemaksa keluarnya dahak. Atau Jeruk nipis dipotong dan diperas diambil airnya, kemudian dicampur dengan kecap dan madu sama banyaknya. Aduk sampai rata. Minumkan pada penderita sehari sekali satu sendok makan. Apabila untuk anak-anak, tiga kali sehari satu sendok teh.
Atau juga bisa Jeruk nipis dipotong dan diperas diambil airnya. Tambahkan minyak kayu putih dan kapur sirih sebanyak perasan. Setelah ketiga bahan tercampur oleskan pada dada, leher dan punggung penderita sakit batuk pilek.


3. Ketegangan Otot Tangan, Kaki, dan Bagian Tubuh Lainnya

Kandungan kalsium dan lisin dalam jeruk nipis dapat mempengaruhi kerja otot sehingga otot-otot menjadi lebih rileks. Digunakan dengan cara menggosokkan bagian yang pegal memakai perasan jeruk nipis ditambah dengan sedikit air. Atau dengan merendam bagian yang pegal di air perasan buah jeruk yang telah ditambah air hangat di dalam ember kecil.

4. Menurunkan Rasa Panas Badan, Terutama pada Anak-Anak.

Air perasan jeruk nipis ditambah selembar daun sirih, ditambah air hangat, digunakan untuk bahan pengompresan maka rasa panas akan cepat hilang kalau dibandingkan hanya dengan air tanpa campuran.

5. Obat AntiMabuk

Yaitu sebelum atau selama perjalanan panjang meminum perasan air buah jeruk nipis, terutama bagi mereka yang biasa dilanda mabuk perjalanan. Bahkan, bagi orang-orang tertentu hanya dengan mencium bau remasan kulit jeruknya saja sudah lebih dari cukup untuk menghilangkan rasa mabuk di perjalanan walau perjalanan jauh pun.

6. Mengurangi Gangguan Buang Air Kecil

Bagi mereka yang menderita gangguan pada saat buang air kecil maka meminum air perasan buah jeruk nipis ditambah gula batu sedikit agar tidak terlalu asam, ternyata banyak manfaatnya. Bahkan, kepenatan yang sering dialami oleh seseorang karena terlalu banyak menggunakan ”otaknya” dengan cara ini pun akan banyak membantu untuk meringankan.

7. Sehabis Melahirkan
Satu sendok makan kapur sirih ditambah 2 sendok makan minyak kayu putih dan 2 butir perasan jeruk nipis kampung, diaduk sampai rata, balurkan pada perut. Lakukan selama 3 bulan tiap hari sehabis mandi, agar perut terhindar dari keriput, tetap halus dan kempis seperti sediakala.

8.
Mengecilkan Peranakan Setelah Melahirkan

Di lingkungan masyarakat Jawa, banyak ibu-ibu yang menggunakan air perasan buah jeruk nipis untuk mengecilkan dan ”mengeringkan” peranakan sehabis melahirkan dengan cara mencampur air perasan jeruk nipis dengan kapur sirih, kemudian dijadikan parem, serta dibalurkan ke bagian perut selama 40 hari. Bahkan, ada pula yang kemudian membiasakan meminum air perasan buah jeruk tsb. yang dicampur sedikit garam, sedikit kapur sirih dengan air hangat.

9. Meningkatkan Gairah Seksual

Caranya : Ambil 2 sdm air jeruk nipis, 1 kuning telur ayam kampung, ¼ sdt lada hitam dan 1 sdm madu murni. Aduk rata dan minum tiga hari sekali.

10. Menghilangkan Bau Keringat, Bau Ketiak, Serta Bau Badan Lainnya.

Air perasan buah jeruk nipis banyak membantu dengan cara mencampurkan perasan itu dengan sedikit kapur sirih, kemudian dijadikan obat gosok ke bagian badan yang menghasilkan bau tsb.

11. Membuat Suara Merdu

Caranya : Siapkan 3 sdm air jeruk nipis, campur dengan ¼ sdt air kapur sirih. Minum campuran ini 2 minggu sekali.

12.
Untuk Memutihkan dan Menghaluskan Kulit
Caranya adalah dengan mengusapkan potongan jeruk nipis pada wajah dan kulit bagian tubuh lainnya yang terlihat kusam atau kasar. Niscaya kulit Anda akan menjadi lebih putih dan lebih halus.

13. Membuat Kuku Bersih dan Cemerlang

Untuk membuat kuku bersih dan cemerlang dengan jeruk nipis caranya mudah saja. Peraslah dagingnya, lalu gunakan sedikit air jeruk nipis untuk menggosok kuku yang buram.

14. Menghaluskan dan Mengemilaukan Rambut

Untuk jenis rambut berminyak yang biasanya cepat kotor, cucilah dengan air hangat yang telah dicampur perasan air jeruk nipis. Hasilnya selain tak cepat kotor, rambut akan menjadi lebih halus dan lembut kemilau.Untuk menghilangkan ketombe gunakan air perasan jeruk nipis pada kulit kepala. Biarkan kering selama 20 sampai 30 menit, lalu dikeramas. Lakukan dua sampai tiga kali.

15. Menghilangkan Lemak pada Kulit Berminyak

Air yang berasal dari daging buah jeruk nipis dikenal sanggup membuat pori-pori mengecil serta merapatkannya. Ia juga mampu menghilangkan kelebihan lemak pada jenis kulit berminyak. Cara penggunaannya adalah dengan mengoleskan daging jeruk nipis pada kulit wajah. Terutama di daerah sekitar hidung dan pipi yang pori-porinya terlihat besar.

16. Untuk Kecantikan Kulit

Kulit adalah pertahanan tubuh yang paling luar untuk mencegah masuknya kuman ke dalam tubuh kita. Oleh karena itu kulit sangatlah penting dan harus dijaga agar tetap sehat, selain juga untuk kecantikan.Pada buah jeruk nipis ini, banyak terkandung vitamin C yang berfungsi sebagai antioksidan dan meningkatkan daya tahan tubuh terhadap stress, vitamin A untuk meningkatkan daya tahan kulit terhadap infeksi, air yang sangat dibutuhkan oleh tubuh mengingat 90% dari tubuh kita terdiri atas air, dan protein yang berguna untuk memperbaiki jaringan tubuh yang mengalami kerusakan ataupun memperbaharui jaringan yang sudah tua. Dan dengan kandungan zat-zat lainnya, jeruk nipis dapat memberikan nutrisi yang baik untuk kulit sehingga membuat kulit nampak lebih bersih, segar, halus, putih dan pori-pori mengecil.

17. Menghindari Radikal Bebas

Vitamin C dalam peranannya sebagai anti-oksidan, selain melindungi kulit dari pengaruh buruk radikal bebas, juga memperkuat sel-sel kulit, sehingga sel-sel kulit dapat lebih cepat memperbaiki jaringan yang rusak karena pengaruh radikal bebas tersebut. Selain itu, vitamin C juga meningkatkan produksi kolagen pada kulit sehingga elastisitas kulit pun terjaga. Proses ini disebut dengan proses regenerasi kulit.

18. Menghaluskan Kulit

Tentu semua orang terutama kaum perempuan sangat tidak menginginkan kulit yang kasar, namun jika sudah terlanjur buah lemon atau jeruk nipis dapat membantu mengatasi masalah ini. Gosok bagian yang mengeras dengan batu apung atau scrub. Kemudian, gosokkan potongan lemon pada bagian yang mengeras. Sesudahnya gunakan pelembab. Lakukan hal ini dengan teratur untuk mendapatkan hasil yang memuaskan.

19. Menghilangkan Kulit Mati dan Jerawat
Kandungan asam yang terdapat pada vitamin C juga mampu menipiskan tumpukan kulit mati yang menimbun. Dengan menipisnya kulit mati ini, penyumbatan pori-pori juga berkurang. Hal ini terutama baik untuk jenis kulit berminyak/berjerawat.

20. Membangkitkan Semangat
Wangi jeruk yang menyegarkan membuat semangat Anda timbul. Hal ini sangat berguna di pagi hari ketika Anda merasa lemas dan tidak bersemangat. Mandilah dengan menggunakan sabun maupun shower gel beraroma jeruk.

21. Mengatasi Kaki Bengkak
Caranya : Potongan jeruk, terutama jeruk sitrun maupun lemon, dapat membantu kalian mengatasi masalah kaki membengkak, terutama jika terlalu lelah. Bersihkan dan seka kaki hingga bersih, lalu rendam dalam air hangat yang ditetesi Citrus oil maupun Lemon oil. Bisa juga menaruh potongan-potongan lemon segar pada air rendaman tersebut, atau mengompres kaki dengan potongan buah tersebut.

22. Menyejukkan Kulit Kepala
Di hari yang sangat panas, cobalah cara berikut untuk menyejukkan kepala Anda. Buat campuran tonik rambut dengan sari jeruk nipis atau lemon. Simpan di lemari es sampai terasa sejuk, kemudian gunakan pada kepala dan pijit-pijitkan dengan gerakan memutar. Selain dapat menyejukkan kulit kepala, cara ini juga membantu Anda untuk mengendalikan ketombe.

23. Sebagai Obat Demam

Cara 1 :  nipis dibelah dicampur dengan daun papaya dan kencur. Ketiga bahan direbus dengan tiga gelas air. Rebus ramuan hingga tersisa satu gelas dan saring airnya untuk diminum tiga gelas sehari sebabyak setengah gelas.
Cara 2 : Satu jeruk nipis dicuci lalu diperas, tambah dengan 3 siung bawang merah yang telah dilumatkan dan 1 sendok makan minyak kelapa. Oleskan pada kening penderita.
Cara 3 : Satu jeruk nipis dipanggang sebentar, dipotong, lalu diperas, tambahkan 1 sendok makan madu. Minum sekaligus.

24. Menghilangkan Bau Badan
Cara 1: Potong jeruk nipis yang cukup besar menjadi 2 bagian, olesi bagian irisan dengan kapur sirih tipis-tipis. Oleskan ke ketiak setelah mandi. Biarkan selama 5 menit lalu dibilas, lalukan tiap pagi dan sore.
Cara 2 : 10 helai daun muda jeruk nipis ditumbuk sampai halus, dilumatkan, pulung kecil-kecil seperti pil, makan 3 kali sehari.

25. Ambeien
Caranya : 10 gr akar pohon jeruk nipis dicuci bersih, lalu direbus dengan air 1 liter selama 1/2 jam, lalu saring. Diminum hangat-hangat 3 kali sehari.

26. Amandel
Caranya : Kulit 3 jeruk nipis dicuci, dipotong-potong, lalu direbus dengan 2 gelas air hingga airnya tersisa 3/4, saring. Air tersebut dipakai untuk berkumur-kumur. Lakukan 3-4 kali sehari.
27. Anyang-Anyangan
Caranya : Dua jeruk nipis dicuci, diperas lalu diberi gula batu secukupnya dan 1 gelas air panas. Aduk hangat-hangat, minum sekaligus sehari sekali.

28. Difteri
Caranya : Dua jeruk nipis dicuci, diperas airnya. Seduh dengan 1 gelas air panas ditambah 1 sendok makan madu. Gunakan untuk berkumur selama dua menit saat masih hangat, lalu diminum. Lakukan 3 kali sehari.

29. Haid Tidak Teratur
Caranya : Tiga sendok makan air jeruk nipis ditambah 1 sendok makan madu dan 2 gelas air panas diaduk rata. Minum selagi hangat. Lakukan 3 kali sehari

30. Jerawat

Caranya : Satu jeruk nipis diiris kemudian digosokkan pada kulit wajah.

31. Mencegah Rambut Rontok atau Berketombe

Caranya : Dua jeruk nipis dipotong menjadi tiga bagian, oleskan pada kulit kepala sampai rata. Bungkus kepala dengan handuk semalaman, keramas keesokan harinya. Lakukan 3 kali seminggu.

32. Melebatkan Rambut
Caranya : Satu butir kuning telur ayam kampung dikocok dengan perasan 3 butir jeruk nipis kampung sampai rata. Gosokkan pada kulit kepala, pijit-pijit sampai merata, biarkan selama 2 jam baru dibilas dengan sampo merang agar rambut menjadi mengkilap dan lebat. Sampo merang dibuat dari 1 ikat merang, dibakar sampai menjadi arang, bukan abu, rendam dalam air dan biarkan semalaman. Saring, dan sampo merang siap untuk keramas.

33. Menghentikan Kebiasaan Merokok
Caranya : Iris 1 jeruk nipis, isap lalu minum air putih. Lakukan beberapa kali sehari.

34. Vertigo
Caranya : Setengah genggam daun jeruk nipis dilumatkan. Tambahkan 1 sendok makan air jeruk nipis. Gosokkan ke tengkuk, pelipis, dan dahi. Lakukan 2 kali sehari.

35. Radang Tenggorokan
Caranya : Potong 3 buah jeruk nipis masak, lalu peras. Seduh air perasannya dengan 1/2 cangkir air panas, tambahkan 1 sendok makan madu sambil diaduk rata. Selagi hangat, gunakan ramun ini untuk berkumur selama 2-3 menit. Lakukan 3 kali sehari.

36. Lendir di Tenggorokan
Caranya : Potong 2 buah jeruk nipis, peras airnya, tampung di gelas. Tambahkan sedikit garam, lalu aduk sampai rata. Ramuan ini dapat diminum pada saat perut kosong.

37. Kurap atau Panu
Caranya : Cuci 1 genggam akar landep (Barleria prionitis L.) sampai bersih, lalu tumbuk halus. Tambahkan air perasan 1 buah jeruk nipis sambil diaduk rata. Balurkan pada bagian kulit yang terkena kurap atau panu, lalu balut dengan kain perban. Ganti balutan 2 kali sehari sampai sembuh.

38. Demam/Panas Saat Malaria
Caranya : Sediakan 3 lembar daun jeruk nipis dan daun kendal (Cordia obliqua Willd.) (Blumea balsamifera L.), dan 5 lembar daun prasman (Eupatorium triplinerve Vahl.). Rebus bahan-bahan tersebut dengan 3 gelas air bersih sampai tersisa 1 gelas. Setelah dingin, saring. Air saringan tersebut dibagi dua, diminum pagi dan sore.

39. Terkilir

Caranya : Tiga Buah jeruk nipis masak dan banyak airnya dibelah menjadi dua. Masukkan ke dalam poci lalu diseduh dengan 1/2 cangkir air panas, kemudian ditutup. Setelah dingin diambil jeruknya kemudian diperas dan disaring. Tambahkan 2 sendok makan minyak kayu putih dan 2 sendok makan minyak gandapura. Ramuan ini dipakai untuk mengurut bagian yang cedera. Setelah itu minum 3/4 gelas air kelapa hijau muda. Lakukan 3 kali sehari.

40. Pegal Linu
Caranya : Cuci daun jeruk nipis, daun ketepeng cina, dan daun sambiloto (masing-masing 1/3 genggam), 10 lembar daun sirih, 2 jari akar pepaya, 2 jari akar kepayang, 3 jari akar kelor, dan 10 buah cabai rawit, lalu tumbuk sampai halus. Rendam ramuan tersebut dalam 1 liter alkohol selama 7 hari. Air perasannya dapat digunakan untuk menggosok dan mengurut bagian tubuh yang sakit.

41. Sakit Gigi
Caranya : Campurkan air jeruk nipis, gilingan akar kecubung hitam dan gilingan legetan warak masing-masing 1 sendok makan. Tambahkan 3/4 cangkir air garam ke dalamnya, lalu aduk sampai rata. Selanjutnya peras ramuan tersebut dan saring. Gunakan air saringannya untuk berkumur selama beberapa menit, lalu buang. Lakukan 4-6 kali sehari.

42. Melangsingkan Badan
Tambahkan air perasan satu buah jeruk nipis ke dalam cangkir air teh hijau. Minum ramuan ini setiap pagi dan sore hari. Lakukan setiap hari.

43. Menambah Stamina
Caranya : Campurkan sebutir kuning telur ayam kampung, air perasan 1 buah jeruk nipis dan sedikit irisan gula merah. Aduk sampai rata, lalu minum. Lakukan sekali dalam seminggu.

44. Tekanan Darah Tinggi
Caranya : Sediakan 20 kuntum bunga dan 30 lembar daun jeruk nipis. Cuci sampai bersih, lalu tambahkan air perasan 2 buah jeruk nipis. Rebus bahan-bahan tersebut dalam 3 gelas air bersih sampai tersisa 2 1/4 gelas. Setelah dingin, saring. Air saringannya diminum 3 kali sehari 3/4 gelas. Minum ramuan ini ditambah sedikit madu. Lakukan setiap hari.

45. Malaria
Caranya : 1 jeruk nipis diperas untuk diambil airnya, kemudian ditambah dengan 1 sendok makan kecap dan Garam secukupnya, diaduk lalu disaring.

46. Sesak Nafas
Caranya : 1 jeruk nipis diperas untuk diambil airnya, 2 siung bawang merah diparut kemudian dicampur dengan 1 butir telur ayam kampung,1sendok teh bubuk kopi dan  dan 1 potong gula batu kemudian diseduh dengan air panas secukupnya, diaduk sampai merata, lalu disaring. dan diminum setelah makan pagi secara teratur.

47. Terlambat datang bulan
Caranya : 1 buahjeruk nipis diperas untuk diambil airnya, 2 rimpang kunyit sebesar ibu jari diparut dan diperas untuk diambil airnya, terus semua bahan tersebut dicampur merata dan tambakan garam secukupnya kemudian disaring. lalu diminum 1 kali sehari.

48. Perut mules pada waktu haid datang bulan
Caranya : 1 jeruk nipis diperas untuk diambil airnya, 1 1/2 jahe diparut, kemudian 3 buah asam yang sudah masak, dan 1 potong gula kelapa tersebut dicampur dan diberi 3/4 gelas air masak dan disaring. lalu diminum pada hari pertama haid.
49. Disentri

Caranya : 2 potong akar jeruk nipis direbus dengan 2 1/2 gelas air sampai mendidih, kemudian disaring. lalu diminum 1 kali sehari.

50. Mencerahkan Kuku
Agar kuku Anda tidak terlihat kekuningan, celup dan rendam kuku jari Anda ke dalam campuran air dan perasa jeruk nipis agar warna kuku menjadi lebih cerah.

51. Sebagai Bahan Disinfektan untuk Luka

Jeruk nipis ternyata bisa menghentikan perdarahan dan membersihkan sayatan atau irisan akibat terkena pisau.

52. Menyamarkan Noda Hitam
Jika kulit wajah Anda menampakkan pigmen yang lebih gelap pada beberapa titik, gosok lembut bagian yang menghitam dengan perasan jeruk nipis setiap hari sampai warnanya menjadi lebih muda.

53. Menyegarkan Peralatan Rumah Tangga
Misalnya, masukkan irisan jeruk nipis ke dalam microwave untuk menghilangkan berbagai macam aroma makanan dan menyegarkan baunya. Atau tambahkan sedikit perasan jeruk nipis ke dalam vacuum bag jika peralatan tersebut menjadi sedikit kotor dan bau.

54. Menghilangkan Bau Amis

Anda ingat ketika Anda baru saja makan pecel lele? Wah, aroma terasi pasti akan terus “menghantui” Anda sampai esok hari. Pasalnya, sabun cuci tangan saja tidak mampu mengalahkan kuatnya aroma terasi. Kalau sudah begini, gunakan perasan air jeruk nipis untuk menghilangkan bau amis atau bau terasinya.

55. Memutihkan Pakaian

Produk pemutih pakaian memang banyak tersedia di pasaran. Namun jeruk nipis pun punya daya pemutih yang tak kalah hebat. Tambahkan seperempat cangkir air jeruk nipis pada pakaian-pakaian putih yang Anda masukkan ke mesin cuci.

56. Membersihkan Talenan

Tambahkan perasan jeruk nipis atau gunakan irisan jeruk nipis untuk membersihkan talenan. Selain itu juga untuk membuatnya lebih steril dan menghilangkan bau amis.

Manfaat Jeruk Bagi Kesehatan

Manfaat Jeruk Bagi Kesehatan
Oleh : Febi Arliani.


Jeruk adalah tanaman buah tahunan yang berasal dari Asia.
Jeruk kaya akan vitamin dan berbagai kandungan nutrisi yang sangat dibutuhkan oleh tubuh, maka dari itu buah jeruk menjadi salah satu buah populer yang sering dikonsumsi oleh orang yang ingin mempercantik diri dan dikonsumsi oleh orang yang sedang sakit.

Kandungan yang ada didalam Jeruk :
  • Vitamin C
  • Karbohidrat
  • Potasium
  • Folat
  • Kalsium
  • Thiamin/Vitamin B1
  • Niacin/Vitamin B3
  • Pyridoxine/Vitamin B6
  • Fosfor
  • Magnesium
  • Tembaga
  • Riboflavin/Vitamin B2
  • Asam Pantotenat/Vitamin B5
  • Senyawa Fitokimia

Dibawah ini Beberapa Manfaat Jeruk bagi Kesehatan, Antara Lain :

1.
Mengikat Radikal Bebas

Vitamin C dalam peranannya sebagai anti-oksidan, selain melindungi kulit dari pengaruh buruk radikal bebas, juga memperkuatsel-sel kulit, sehingga sel-sel kulit dapat lebih cepat memperbaiki jaringan yang rusak karena pengaruh radikal bebas tersebut. Selain itu, vitamin C juga meningkatkan produksi kolagen pada kulit sehingga elastisitas kulit pun terjaga. Proses ini disebut dengan proses regenerasi kulit.


2. Menghaluskan Kulit
Untuk mendapatkan manfaat jeruk dalam menghaluskan kulit, caranya dengan mencelupkan sepotong kapas ke dalam air, lalu peras. Setelah itu kapas yang basah tersebut ditetesi dengan beberapa tetes air buah jeruk dan bisa langsung dioleskan ke wajah. Setelah menunggunya hingga kering, bilaslah dengan air dingin.

3.
Mengecilkan Pori-Pori Kulit

Kini Anda tidak perlu membuang kulit jeruk, manfaatkan saja kulit jeruk tersebut untuk mengecilkan pori-pori wajah. Caranya sangat mudah, Kulit jeruk Anda potong-potong kecil, selanjutnya rendam dalam air hangat selama semalam. Esok harinya rendaman ini bisa Anda gunakan untuk membasuh wajah.

4.
Membersihkan Kulit

Ternyata manfaat jeruk bisa untuk membersihkan kulit juga. Anda hanya perlu memotong-motong buah jeruk dan membuang bijinya. Potongan tersebut selanjutnya dioleskan langsung ke kulit wajah dan biarkan hingga mengering. Setelah itu barulah Anda bilas dengan air dingin.

5.
 Perawatan Kulit Berminyak

Untuk merawat jenis kulit berminyak agar tak tampak mengkilap, Anda juga bisa menggunakan potongan buah jeruk dan masukkan ke dalam kain tipis. Cara menggunakannya cukup dengan mengusapkannya pada wajah sambil berbaring, selanjutnya tunggu hingga agak mengering.  Untuk membersihkannya sisa-sisa air jeruk, gunakan air hangat setelah itu gunakan air dingin untuk menutup kembali pori-pori wajah.

6. 
Menghaluskan Tangan dan Kaki

Anda dapat memanfaatkan kulit jeruk lagi untuk menghaluskan kulit tangan dan kaki, yaitu berfungsi sebagai exfoliator kulit mati. Caranya, ambil kulit jeruk yang masih segar lalu usapkan pada tangan dan kaki dengan sedikit menekan. Jangan terlalu keras agar kulit jeruk tidak pecah. Setelah itu bersihkan hasil gosokan tersebut.


7.
Meningkatkan Kekebalan Tubuh
Karena merupakan sumber Vitamin C, jeruk berfungsi meningkatkan kekebalan tubuh yang dapat mencegah penyakit flu, mencegah infeksi telinga yang berulang-ulang, dan juga dapat menurunkan resiko kanker usur besar karena membantu mengusir radikal bebas yang dapat menyebabkan kerusakan DNA.


8.
Mencegah Diabetes.
Kandungan serat yang terdapat dalam jeruk dapat menjaga kadar gula dalam darah tetap stabil.


9.
Menyembuhkan Demam, Wasir, dll
Sari jeruk dapat membantu menyembuhkan demam, wasir yang mengakibatkan gangguan pendarahan, membantu mengurangi asam berlebihan dalam darah, memperlancar air seni, dll.


10.
Mengobati Penyakit Bronchitis, Asma, Masuk Angin, dan Ganguan Pencernaan.

Dengan membuat ramuan air jeruk manis, garam, madu, dan sedikit lada dapat
mengobati penyakit bronchitis, asma, masuk angin, dan gangguan pencernaan. 

11.
Memperkuat Dinding Pembuluh Darah Kapiler
Kandungan betakaroten dan bioflavanoid pada jeruk manis dapat memperkuat dinding pembuluh darah kapiler.


12.
Menurunkan Kadar Kolesterol Jahat (LDL) dan Meningkatkan Kolesterol Baik (HDL)

Kandungan pektinnya yang terdapat dalam buah dan kulit jeruk, dapat membantu menurunkan kadar kolesterol jahat (LDL) dan meningkatkan kolesterol baik (HDL).

Anjuran dan Dorongan untuk Menikah

Anjuran dan Dorongan untuk Menikah
Oleh : Febi Arliani.


Allaah Subhaanahu wa ta'alla berfirman :

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” [Ar-Rum : 21].

Wahai saudara Muslimah, menikah merupakan sunnah Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi wa sallam, dimana beliau adalah suri teladan bagi manusia sekaligus pembimbing mereka menuju jalan kebaikan dan keberuntungan yang sangat besar.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Anas bin Malik radhiyallaahu 'anhu, ia berkata :




Kamis, 02 Agustus 2012

Tips dan Cara Menghilangkan Lingkaran Hitam Di Sekitar Mata Anda

Tips dan Cara Menghilangkan Lingkaran Hitam Di Sekitar Mata Anda
Oleh :
Febi Arliani.


Lingkaran hitam dibawah mata, sering kita menyebutnya sebagai
mata panda. Lingkaran hitam dibawah mata ini, juga membuat seorang terlihat tua.
Munculnya lingkaran hitam di bawah mata tidak hanya disebabkan kurangnya jam tidur, namun juga berkaitan dengan anemia, kondisi liver dan dehidrasi.
Dr. Satish Mehta, Ophthalmologist dari Moolchand Eye Clinic, mengungkapkan bahwa dalam hasil penelitiannya ditemukan pula beberapa penyebab lain yang menimbulkan lingkaran hitam di bawah mata, diantaranya :

1. Penuaan
Setiap orang pasti mengalami penuaan, dan salah satu akibat dari penuaan adalah munculnya lingkaran hitam di bawah mata yang perlahan semakin kentara. Hal ini disebabkan, saat tubuh menua, kulit tubuh semakin tipis (berbanding terbalik dengan fase bayi), tipisnya kulit ini kemudian membuat pembuluh darah jadi terlihat lebih jelas. Dan inilah mengapa kulit di daerah bawah mata menjadi terlihat lebih gelap.

2. Genetik

Selain itu, munculnya lingkaran hitam di bawah mata juga disebabkan oleh kondisi genetik seseorang. Bahkan di usianya yang masih muda, lingkaran tersebut bisa terlihat sangat kentara.

3. Kurang Nutrisi

Penyebab lainnya adalah, kurang vitamin A, C, K dan E di dalam tubuh. Yang tidak hanya mempengaruhi kondisi bagian tubuh lain, namun juga kulit di bawah mata.

4. Minuman Keras dan Rokok

Kebiasaan mengonsumsi minuman keras dan rokok, menjadi salah satu penyebab munculnya lingkaran hitam di bawah mata. Bahkan, ini adalah penyebab yang cukup menimbulkan komplikasi lain. Pengonsumsian kafein dan minuman beralkohol mempengaruhi liver, memaksa tubuh tidak beristirahat dan kekurangan cairan tubuh.

5. Perubahan Hormon

Pada fase kehamilan atau menstruasi, seringkali muncul lingkaran hitam di bawah mata. Dan ini hal yang normal pada wanita, karena pada fase tersebut ada perubahan hormon yang terjadi.

6. Alergi

Cermati kembali munculnya lingkaran hitam di bawah mata apabila Anda tidak mengalami gejala lain yang telah disebutkan di atas, karena bisa jadi ini adalah efek dari alergi.
Yang jelas, miliki jam istirahat cukup agar tubuh dapat mengisi kembali energi yang akan dibutuhkan untuk beraktivitas.

Beberapa Hal yang Berguna untuk Mencegah bahkan Mengurangi Lingkaran Hitam di Sekitar Mata, Antara Lain :

1. Mengurangi Konsumsi Minuman Yang Mengandung Kafein dan Soda
Minuman yang perlu dikurangi adalah kopi,soda dan minuman yang mengandung kafein yang lain.Minuman bersoda mengandung pemanis sintetis yang akan  membuat bagian sekitar mata terlihat membengkak dan warna lebih gelap. Kafein membuat tubuh tak menyerap air dengan baik dan menyebabkan dehidrasi. Akibat dehidrasi, racun tak terbuang dengan sempurna dari tubuh dan menyebabkan warna kulit, termasuk di sekitar mata yang menjadi gelap.

2. Mengurangi Makanan Siap Saji
Makanan yang mengandung banyak bahan pengawet akan memperbanyak racun di dalam tubuh.Racun inilah yang tak terbuang keluar dan mengendap dalam kulit.Sehingga menimbulkan kulit yang gelap dibawah mata.

3. Banyak Makan Sayur dan Buah
Dengan memperbanyak makan sayur dan buah,tentunya nutrisi yang terkandung akan berguna menghilangkan racun dalam tubuh.

4. Gunakan Sunglasses
Agar Terhindar dari Sinar matahari
Jika aktifitas keseharian anda berada diluar ruangan ada baiknya gunakan sunglasses agar terhindar dari sinar matahari berlebih dimana pancaran dari sinar matahari dapat membuat kulit menjadi lebih gelap.

5. Kompres Mata dengan Es Batu
Menggunakan batu es sebagai alternatif untuk menghilangkan lingkaran hitam di mata jika anda sering beraktifitas diluar ruangan, kompres mata anda dengan menggunakan batu es yang dibalut dengan kain lembut diamkan beberapa saat.


6. Minum Setidaknya Sepuluh Gelas Air Sehari
Minumlah setidaknya delapan gelas air sehari-hari. Ini diperlukan untuk menghilangkan racun. Jangan tunggu sampai Anda haus. Pada saat tubuh Anda merasa kehausan, itu artinya Anda sudah menderita dehidrasi parah.

7. Hindari Berjemur di Bawah Sinar Matahari

Ketika matahari sedang terik-teriknya, pakailah kacamata hitam untuk melindungi mata Anda, dan kulit halus di sekitarnya, dari efek berbahaya dari radiasi UV.

8. Oleskan Concealer di Daerah Bawah Mata

Ini berguna untuk menyembunyikan lingkaran hitam. Gunakan warna yang sedikit lebih ringan dari warna kulit Anda. Oleskan concealer dengan lembut, jangan meregangkan atau menarik kulit.

9. Oleskan Vitamin dan Vitamin C
Anda bisa membuka kapsul vitamin E atau vitamin C, dan oleskan sedikit di bawah mata Anda. Sementara sisanya, telan. Ini tidak hanya membantu Anda menyingkirkan lingkaran hitam, tetapi juga mengurangi bengkak di sekitar mata. Selain itu, aplikasi secara teratur Vitamin E menunda terjadinya keriput.

10. Tidurlah Yang Cukup
Tidur minimal 6 jam setiap hari,jika lingkaran hitam sering kali muncul di wajah anda,cobalah tidur dengan dua bantal untuk membuat posisi kepala agak lebih tinggi saat tidur.
Apabila lingkaran hitam sudah muncul,yang harus anda lakukan adalah
- Mengompres bagian bawah mata dengan teh celup yang sudah disimpan di dalam kulkas
- Mengompres bagian bawah mata dengan irisan mentimun.
- Menggunakan produk kecantikan yang berfungsi menghilangkan lingkaran hitam di sekitar mata


Tips dan Cara Menghilangkan Lingkaran Hitam di Sekitar Mata dengan Cara Tradisional :

1. Kentang

Caranya : Parut kentang mentah dan rendam bola kapas ke dalam jus kentang. Tutup mata anda dan tempatkan bola kapas pada mata anda. Pastikan bola itu menutupi lingkaran hitam di bawah mata serta kelopak mata. Biarkan selama 10 menit dan cuci dengan air dingin.

2.
Tomat dan jeruk Nipis
Caranya : Oleskan campuran satu sendok teh tomat dan air jeruk nipis, dua kali sehari akan membantu mengurangi lingkaran hitam.

3. Almond dan Susu

Caranya : Siapkan pasta 4 - 5 almond dengan susu. Oleskan pasta ini pada area hitam dan diamkan selama 10 hingga 15 menit. Ini akan mencerahkan kulit di sekitar mata.

4. Jus Nanas dan Bubuk Kunyit
Caranya : Campurkan beberapa sendok teh jus nanas segar dengan sejumput bubuk kunyit, bila dioleskan pada lingkaran hitam secara teratur akan membantu membersihkannya.

5.
Daun Mint

Caranya : Haluskan beberapa daun mint dan oleskan di sekitar mata. Ini akan memberikan efek dingin pada mata lelah.

6. Pasta dari Tomat, Jus Lemon dan Kunyit.

Caranya : Parutlah sedikit kunyit lalu campurkan pada tomat yang telah anda haluskan dan tambahlan satu sendok teh jus lemon aduk bahan-bahan tersbut hingga merata. Cukup anda oleskan secara merata pada bagian daerah sekitar mata anda yang memiliki lingkaran hitam, setelah agak merata diamkan hingga 10 menit, setelah itu anda hanya cukup membasuhnya dengan air bersih. Bahan-bahan yang dignakan sebagai pasta ini memiliki fungsi berbeda, tomat sebagai pemberi nutrisi pada kulit disekitar mata sedangkan jus lemon bertujuan dapat mengangkat kotoran yang terdapat pada daerah mata tersebut yang menyebabkan warna kehitaman yang melingkar sedangkan kunyit bertujuan untuk menyamarkan kembali warna hitam menjadi warna natural kulit kita.

7. Mentimun dan Tomat

Caranya : Campurkan kedua bahan ini menjadi jus lalu cukup anda oleskan jus timun dan tomat ini pada daerah sekitar mata anda yang memiliki lingkaran hitam dua kali dalam sehari.

8. Minyak Almond

Caranya : Oleskan minyak almond pada daerah lingkaran hitam disekitar mata anda lakukan cara ini setiap hari hingga lingkaran hitam pada daerah disekitar mata anda sirna.

9. Air Mawar

Caranya : Celupkan kapas pada air mawar kemudian anda cukup kompres pada mata anda dan diamkan selama 15 menit. Lakukan dengan cara ini setiap hari agar hasilnya cepat terwujud.

10. Timun

Caranya : Irislah ketimun lalu anda dapat menggunakan irisan timun tadi dengan menempelkan pada bagian daerah disekitar mata anda.



Macam-Macam Bentuk Pernikahan yang di Haramkan

Macam-Macam Bentuk Pernikahan yang di Haramkan Oleh :



1.
Nikah Syighor


Bentuk nikah syighor adalah si A menikahkan anak, saudara atau yang berada di bawah perwaliannya pada si B, namun dengan syarat si B harus menikahkan pula anak, saudara atau yang di bawah perwaliannya pada si A. Bentuk nikah syighor terserah terdapat mahar ataukah tidak. Keharaman bentuk nikah seperti ini telah disepakati oleh para ulama (baca: ijma’), namun mereka berselisih apakah nikahnya sah ataukah tidak. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa nikah seperti ini tidaklah sah. Alasan jumhur adalah dalil-dalil berikut ini.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عَنِ الشِّغَارِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah syighor.” (HR. Muslim no. 1417)

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - نَهَى عَنِ الشِّغَارِ ، وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الآخَرُ ابْنَتَهُ ، لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ

Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah syighor yang bentuknya: seseorang menikahkan anaknya pada orang lain namun ia memberi syarat pada orang tersebut untuk menikahkan anaknya untuknya dan di antara keduanya tidak ada mahar.” (HR. Bukhari no. 5112 dan Muslim no. 1415)

Dari Abu Hurairah, ia berkata :


نَهَى رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عَنِ الشِّغَارِ. زَادَ ابْنُ نُمَيْرٍ وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ زَوِّجْنِى ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِى أَوْ زَوِّجْنِى أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِى

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bentuk nikah syighor.” Ibnu Numair menambahkan, “Bentuk nikah syighor adalah seseorang mengatakan pada orang lain: ‘Nikahkanlah putrimu padaku dan aku akan menikahkan putriku padamu, atau nikahkanlah saudara perempuanmu padaku dan aku akan menikahkan saudara perempuanku padamu’.” (HR. Muslim no. 1416)


Dari ‘Abdurrahman bin Hurmuz Al A’roj, ia berkata :


أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْعَبَّاسِ أَنْكَحَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَكَمِ ابْنَتَهُ وَأَنْكَحَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ ابْنَتَهُ وَكَانَا جَعَلاَ صَدَاقًا فَكَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى مَرْوَانَ يَأْمُرُهُ بِالتَّفْرِيقِ بَيْنَهُمَا وَقَالَ فِى كِتَابِهِ هَذَا الشِّغَارُ الَّذِى نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم

“Al ‘Abbas bin ‘Abdillah bin Al ‘Abbas menikahkan puterinya dengan ‘Abdurrahman bin Al Hakam, lalu ‘Abdurrahman menikahkan puterinya dengan  Al ‘Abbas dan ketika itu terdapat mahar. Lantas Mu’awiyah menulis surat dan dikirim pada Marwan. Mu’awiyah memerintahkan Marwan untuk memisahkan antara dua pasangan tadi. Mu’awiyah berkata dalam suratnya, “Ini termasuk bentuk nikah syighor yang telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Abu Daud no. 2075 dan Ahmad 4: 94. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Bentuk nikah syighor dinilai terlarang karena telah menetapkan syarat yang melanggar ketentuan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا بَالُ أُنَاسٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ وَإِنْ شَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ شَرْطُ اللَّهِ أَحَقُّ وَأَوْثَقُ

Kenapa orang-orang memberi persyaratan-persyaratan yang tidak diperbolehkan dalam kitab Allah? Persyaratan apa saja yang tidak diperbolehkan dalam kitab Allah merupakan persyaratan yang batil, meskipun seratus persyratan. Ketetapan Allah lebih berhak untuk ditunaikan, dan persyaratan Allah lebih kuat untuk diikuti.” (HR. Bukhari no. 2155 dan Muslim no. 1504)


2. Nikah Muhallil

Nikah muhallil yang dimaksud di sini adalah seseorang menikah wanita yang telah ditalak tiga, kemudian ia mentalaknya dengan tujuan supaya wanita ini menjadi halal bagi suami yang pertama. Nikah semacam ini terlarang, bahkan termasuk al kabair (dosa besar). Pria kedua yang melakukan nikah muhallil terkena laknat sebagaimana pria pertama yang menyuruh menikahi mantan istrinya.

Dari ‘Ali bin Abi Thalib
radhiyallahu ’anhu, ia berkata :


لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama) dan al muhallal lahu (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas isterinya agar isteri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi).” (HR. Abu Daud no. 2076 dan Ibnu Majah no. 1934. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :


أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِالتَّيْسِ الْمُسْتَعَارِ؟ قاَلُوْا : بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ : هُوَ الْمُحَلِّلُ، لَعَنَ اللهُ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ


Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang taisil musta’aar (domba pejantan yang disewakan)?” Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau kemudian bersabda, “Ia adalah muhallil. Allah akan melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (HR. Ibnu Majah no. 1936. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Dari ‘Umar bin Nafi’ dari bapaknya, bahwasanya ia berkata :


جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ فَسَأَلَهُ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلاَثًا، فَتَزَوَّجَهَا أَخٌ لَهُ مِنْ غَيْرِ مُؤَامَرَةٍ مِنْهُ لِيَحِلَّهُ لأَخِيْهِ، هَلْ تَحِلُّ لِلأَوَّلِ؟ قَالَ : لاَ، إِلاَّ نِكَاحَ رَغْيَةٍ، كُنَّا نَعُدُّ هَذَا سَفَاحًا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


Telah datang seorang lelaki kepada Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dan menanyakan tentang seseorang yang telah menceraikan isterinya dengan talak tiga, kemudian saudara laki-lakinya menikahi wanita tersebut tanpa adanya persetujuan dengan suami pertama agar wanita tersebut halal kembali bagi saudaranya, maka apakah wanita tersebut halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama?” Beliau menjawab, “Tidak, kecuali nikah yang didasari rasa suka, kami menganggap hal tersebut adalah suatu hal yang keji pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya 2: 217. Hakim berkata bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim. Adz Dzahabi pun menyatakan demikian).


3. Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)

Nikah mut’ah disebut juga nikah sementara (nikah muaqqot) atau nikah terputus (nikah munqothi’). yaitu : akad perkawinan yang dilakukan seorang lelaki terhadap wanita untuk satu hari, satu minggu, atau satu bulan.

Nikah mut’ah di awal-awal Islam dihukumi halal lalu dinaskh (dihapus). Nikah ini menjadi haram hingga hari kiamat. Demikianlah yang menjadi pegangan jumhur (mayoritas) sahabat, tabi’in dan para ulama madzhab (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 99).

Dari Sabroh Al Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - بِالْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ حِينَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ مِنْهَا حَتَّى نَهَانَا عَنْهَا

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut’ah pada saat Fathul Makkah ketika memasuki kota Makkah. Kemudian sebelum kami meninggalkan Makkah, beliau pun telah melarang kami dari bentuk nikah tersebut.”  (HR. Muslim no. 1406)

Dalam riwayat lain dari Sabroh, ia berkata bahwa dia pernah ikut berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat penaklukan kota Mekkah. Ia berkata :


فَأَقَمْنَا بِهَا خَمْسَ عَشْرَةَ - ثَلاَثِينَ بَيْنَ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ - فَأَذِنَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فِى مُتْعَةِ النِّسَاءِ … ثُمَّ اسْتَمْتَعْتُ مِنْهَا فَلَمْ أَخْرُجْ حَتَّى حَرَّمَهَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم

Kami menetap selama 15 hari (kira-kira antara 30 malam atau 30 hari). Awalnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut’ah dengan wanita. … Kemudian aku melakukan nikah mut’ah (dengan seorang gadis). Sampai aku keluar Mekkah, turunlah pengharaman nikah mut’ah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 1406)

Dalam lafazh lain disebutkan :

فَكُنَّ مَعَنَا ثَلاَثًا ثُمَّ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - بِفِرَاقِهِنَّ

Wanita-wanita tersebut bersama kami selama tiga hari, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berpisah dari mereka.” (HR. Muslim no. 1406)

Dalam lafazh lainnya lagi dari Sabroh Al Juhaniy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :


يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّى قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِى الاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Wahai sekalian manusia. Awalnya aku mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah dengan para wanita. Sekarang, Allah telah mengharamkan (untuk melakukan mut’ah) hingga hari kiamat.” (HR. Muslim no. 1406)

Riwayat di atas menunjukkan bahwa nikah mu’tah atau kawin kontrak adalah nikah yang fasid, tidak sah. Sehingga dari sini pasangan yang menikah dengan bentuk nikah semacam ini wajib dipisah. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk dipisah dalam hadits Sabroh di atas.

Al-Khithabi berkata : Pengharaman mut'ah adalah ijma', semua ulama telah sepakat kecuali sebagian ulama syi'ah. menurut prinsip-prinsipmereka, dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diperselisihkan hanya boleh bersandar kepada 'Ali.
Sedang dari 'Ali sendiri ada riwayat yang sah menatakan bahwa keabsaan nikah mut'ah itu telah mansukh (dihapus). Maka dari itu Al-Baihaqi menukilkan berita dari Ja'far bin Muhammad, bahwa ia pernah ditanyatentang nikah mut'ah, maka jawabnya : ''Nikah mut'ah adalah zina itu sendiri."

Bagaimana jika tidak ada di perjanjian awal, namun hanya ada di niatan yaitu jika si pria kembali ke negerinya, ia akan mencerai istrinya? Hal ini beda dengan nikah mut’ah di awal. Yang kedua adalah nikah dengan niatan cerai, si istri awalnya tidak tahu dengan niatan ini.
Menurut kebanyakan ulama, jika seseorang menikah dan tidak membuat syarat, namun dalam hati sudah diniatkan untuk bercerai pada waktu tertentu, nikahnya tetap sah. Alasannya, karena niatan seperti itu bisa saja terwujud, bisa saja tidak. Namun ulama lainnya menganggap nikah bentuk kedua ini masih termasuk nikah mut’ah seperti pendapat Al Auza’i dan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 101).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan :


فَأَمَّا أَنْ يَشْتَرِطَ التَّوْقِيتَ فَهَذَا ” نِكَاحُ الْمُتْعَةِ ” الَّذِي اتَّفَقَ الْأَئِمَّةُ الْأَرْبَعَةُ وَغَيْرُهُمْ عَلَى تَحْرِيمِهِ … وَأَمَّا إذَا نَوَى الزَّوْجُ الْأَجَلَ وَلَمْ يُظْهِرْهُ لِلْمَرْأَةِ : فَهَذَا فِيهِ نِزَاعٌ : يُرَخِّصُ فِيهِ أَبُو حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيُّ وَيَكْرَهُهُ مَالِكٌ وَأَحْمَد وَغَيْرُهُمَا

“Jika nikah tersebut ditetapkan syarat hanya sampai waktu tertentu, maka inilah yang disebut nikah mut’ah. Nikah semacam ini disepakati haramnya oleh empat imam madzhab  dan selainnya. … Adapun jika si pria berniat nikah sampai waktu tertentu dan tidak diberitahukan di awal pada si wanita (nikah dengan niatan cerai, pen), status nikah semacam ini masih diperselisihkan oleh para ulama. Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i memberikan keringanan pada nikah semacam ini. Sedangkan Imam Malik, Imam Ahmad dan selainnya melarang (memakruhkan)-nya.” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 107-108)

Dinukil dari Imam Nawawi :

قَالَ الْقَاضِي : وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ نَكَحَ نِكَاحًا مُطْلَقًا وَنِيَّته أَلَّا يَمْكُث مَعَهَا إِلَّا مُدَّة نَوَاهَا فَنِكَاحه صَحِيح حَلَال ، وَلَيْسَ نِكَاح مُتْعَة ، وَإِنَّمَا نِكَاح الْمُتْعَة مَا وَقَعَ بِالشَّرْطِ الْمَذْكُور ، وَلَكِنْ قَالَ مَالِك : لَيْسَ هَذَا مِنْ أَخْلَاق النَّاس ، وَشَذَّ الْأَوْزَاعِيُّ فَقَالَ : هُوَ نِكَاح مُتْعَة ، وَلَا خَيْر فِيهِ

Al Qodhi Husain berkata, “Para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang menikah dan niatnya hanya tinggal bersama si wanita selama waktu tertentu (nikah dengan niatan cerai, pen), nikah yang dilakukan sah dan halal. Nikah semacam ini tidak termasuk nikah mut’ah.  Disebut nikah mut’ah jika ada persyaratan di awal. Namun Imam Malik mengatakan, “Melakukan nikah dengan niatan cerai bukanlah tanda orang yang memiliki akhlak yang baik.” Al Auza’i sedikit berbeda dalam hal ini, beliau berkata, “Nikah semacam itu tetap termasuk nikah mut’ah dan tidak ada kebaikan sama sekali.” (Syarh Muslim, 9: 182)

Tujuan Nikah Mut'ah adalah semata-mata melampiaskan syahwat, tidak ada tujuan untuk menurunkan keturunan ataupun mempertahankan generasi, padahal keturunan adalah tujuan asasi dari pernikahan. Dengan demikian, jika dilihat dari segi keinginan untuk melampiaskan nafsu semata-mata, maka mut'ah itu persis zina.
Lain dari itu, nikah mut'ah sangat membahayakan kaum wanita. karena disitu wanita dianggap seperti barang dagangan yang bisa dipindah-pindahkan dari satu kelain tangan, disamping mengancam masa depan anak-anak bila terjadi kehamilan. Karena mereka takkan mendapatkan perlindungan rumah-tangga yang kokoh, yang mendidik dan mengantarkan pertumbuhan mereka. (Sayid Sabiq : Fiqh As-Sunnah, j. 2 h. 36).


4. Nikah dalam Masa ‘Iddah

Yang dimaksud ‘iddah adalah masa menunggu bagi wanita dengan tujuan untuk mengetahui kosongnya rahim, atau dilakukan dalam rangka ibadah, atau dalam rangka berkabung atas meninggalnya suami. Seorang wanita tidak boleh dinikahi pada masa ‘iddahnya.

Allah Ta’ala berfirman :


وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya.” (QS. Al Baqarah: 235). Imam Nawawi menyebutkan, “Tidak boleh menikahi wanita yang berada pada masa ‘iddah karena suatu sebab. … Salah satu tujuan masa ‘iddah adalah untuk menjaga nasab. Jika kita membolehkan nikah pada masa tersebut, tentu akan bercampurlah nasab dan tujuan nikah pun jadi sia-sia (karena kacaunya nasab).” (Al Majmu’, 16: 240)

Iddah itu ada tiga macam :
    a. ‘Iddah dengan hitungan quru’
    ‘Iddah bagi wanita yang masih mengalami haidh (bukan monopause) dan diceraikan suaminya adalah dengan hitungan quru’.

    Allah Ta’ala berfirman :

    وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

    Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (QS. Al Baqarah: 228).

    Mengenai makna quru’, di sini ada khilaf di antara para ulama. Ada yang menganggap quru’ adalah suci, berarti setelah tiga kali suci, barulah si wanita yang diceraikan boleh menikah lagi. Ada pula ulama yang menganggap quru’ adalah haidh.

    Pendapat yang lebih kuat setelah penelusuran dari dalil-dalil yang ada, yaitu makna tiga quru’ adalah tiga kali haidh. Pengertian quru’ dengan haidh telah disebutkan oleh lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Beliau berkata kepada wanita yang mengalami istihadhoh,

    إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ فَانْظُرِى إِذَا أَتَى قُرْؤُكِ فَلاَ تُصَلِّى فَإِذَا مَرَّ قُرْؤُكِ فَتَطَهَّرِى ثُمَّ صَلِّى مَا بَيْنَ الْقُرْءِ إِلَى الْقُرْءِ

    Sesungguhnya darah (istihadhoh) adalah urat (yang luka). Lihatlah, jika datang quru’, janganlah shalat. Jika telah berlalu quru’, bersucilah kemudian shalatlah di antara masa quru’ dan quru’.” (HR. Abu Daud no. 280, An Nasai no. 211, Ibnu Majah no. 620, dan Ahmad 6: 420. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud dalam hadits ini, makna quru’ adalah haidh. Pendapat ini dianut oleh kebanyakan ulama salaf seperti empat khulafaur rosyidin, Ibnu Mas’ud, sekelompok sahabat dan tabi’in, para ulama hadits, ulama Hanafiyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. Imam Ahmad berkata, “Dahulu aku berpendapat bahwa quru’ bermakna suci. Saat ini aku berpendapat bahwa quru’ adalah haidh.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 29: 308)

    b.
    ‘Iddah dengan hitungan bulan
    ‘Iddah dengan hitungan bulan ada pada dua keadaan :
    (1) masa ‘iddah dengan hitungan 3 bulan (hijriyah) yaitu bagi wanita yang ditalak sebagai ganti hitungan haidh, boleh jadi pada wanita monopause (yang sudah tidak mendapati haidh lagi) karena sudah beruzur, atau tidak mendapati haidh karena masih kecil, atau sudah mencapai usia haidh, namun belum juga mendapati haidh. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :

    وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ

    Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. Ath Tholaq: 4).

    (2) masa ‘iddah selama 4 bulan 10 hari (kalender hijriyah), yaitu bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, baik sebelum disetubuhi ataukah sesudahnya, baik wanita yang dinikahi sudah haidh ataukah belum pernah haidh, namun dengan syarat wanita yang ditinggal mati bukanlah wanita hamil. Allah Ta’ala berfirman :

    وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُ‌ونَ أَزْوَاجًا يَتَرَ‌بَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْ‌بَعَةَ أَشْهُرٍ‌ وَعَشْرً‌ا  فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُ‌وفِ  وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ‌

    Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al Baqarah: 234)

    Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

    لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

    Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491)

    c. ‘Iddah wanita hamil

    Masa ‘iddah wanita hamil adalah sampai melahirkan baik ‘iddahnya karena talak atau karena persetubuhan syubhat (seperti karena dihamili karena zina). Karena tujuan dari masa ‘iddah adalah untuk membuktikan kosongnya rahim, yaitu ditunggu sampai waktu lahir. Allah Ta’ala berfirman :


    أُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

    Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4).
    Para ulama berselisih pendapat, bagaimana jika wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil?
    Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa masa ‘iddahnya berakhir ketika ia melahirkan, baik masa tersebut lama atau hanya sebentar. Seandainya ia melahirkan 1 jam setelah meninggalnya suaminya, masa ‘iddahnya berakhir dan ia halal untuk menikah.

    5. Nikah dengan Mantan Istri yang Sudah Ditalak Tiga


    Nikah seperti ini terlarang. Mantan isteri yang telah ditalak tiga tidak bisa dinikahi lagi oleh suaminya yang dulu sampai ia menikah dengan pria yang lain dan bercerai dengan cara yang wajar (bukan akal-akalan). Allah Ta’ala berfirman :

    فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

    Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 230)
    Wanita yang telah ditalak tiga kemudian menikah dengan laki-laki lain dan ingin kembali kepada suaminya yang pertama, maka ketententuannya adalah keduanya harus sudah bercampur (bersetubuh) kemudian terjadi perceraian, maka setelah ‘iddah ia boleh kembali kepada suaminya yang pertama.

    Dalil yang menunjukkan harus dicampuri adalah sabda Nabi
    shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

    أَتُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِى إِلَى رِفَاعَةَ لاَ حَتَّى تَذُوقِى عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ

    Apakah engkau ingin kembali pada Rifa’ah (suamimu yang pertama). Tidak boleh sampai engkau merasakan madunya dan ia pun merasakan madumu.” (HR. Bukhari no. 2639 dan Muslim no. 1433)


    6.
    Kawin Lari


    Kawin lari yang dimaksud di sini bisa jadi berbagai macam pengertian. Bisa jadi, tanpa wali nikah, atau ada wali (tidak jelas) dan tidak ada izin dari wali sebenarnya. Ada juga kawin lari dengan kumpul kebo, tinggal satu atap tanpa status nikah. Boleh jadi ketika hamil mereka menjalin hubungan RT secara resmi. Yang kami bahas di sini adalah kawin lari, lalu menikah dengan wali yang tidak jelas (asal copot), jadi sama saja tidak memakai wali. Dan yang wajib ada wali adalah si wanita, bukan laki-laki.
    Padahal wali memiliki urutan yang ditetapkan oleh para ulama. Seperti ulama Syafi’iyah membuat urutan :
    1. Ayah
    2. Kakek
    3. Saudara laki-laki
    4. Anak saudara laki-laki (keponakan)
    5. Paman
    6. Anak saudara paman (sepupu)
    Dan pengertian wali wanita adalah kerabat laki-laki si wanita dari jalur ayahnya, bukan ibunya. Jika masih ada kerabat yang lebih dekat seperti ayahnya, maka tidak boleh kerabat yang jauh seperti paman menikahkan si wanita. Boleh saja jika si wali mewakilkan kepada orang lain (seperti si ayah kepada paman) sebagai wali si wanita. Dan ketika itu si wakil mendapat hak sebagaimana wali. Dan ingat, syarat wali adalah: (1) Islam, (2) laki-laki, (3) berakal, (4) baligh dan (5) merdeka (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 142-145).

    Dalil-dalil yang mendukung mesti adanya wali wanita dalam nikah :


    عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

    Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan)


    عَنْ أَبِيْ مُوْسَى الأَشْعَرِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

    Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

    عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ الَّتِى تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا

    Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Ahmad Syakir)
    Imam Al Baghawi berkata, “Mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi dan sesudah mereka mengamalkan kandungan hadits “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. Hal ini merupakan pendapat Umar, ‘Ali, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah dan sebagainya. Ini pula pendapat Sa’id bin Musayyib, Hasan al-Bashri, Syuraih, Ibrahim An Nakha’I, Qotadah, Umar bin Abdul Aziz, dan sebagainya. Ini pula pendapat Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Sufyan Ats Tsauri, Al Auza’i, Abdullah bin Mubarak, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq” (Syarh Sunnah, 9: 40-41).
    Demikianlah sebagian pemuda, demi cinta sampai ingin mendapat murka Allah. Kawin lari sama saja dengan zina karena status nikahnya tidak sah.

    Pertama: Nikah Syighor
    Bentuk nikah syighor adalah si A menikahkan anak, saudara atau yang berada di bawah perwaliannya pada si B, namun dengan syarat si B harus menikahkan pula anak, saudara atau yang di bawah perwaliannya pada si A. Bentuk nikah syighor terserah terdapat mahar ataukah tidak. Keharaman bentuk nikah seperti ini telah disepakati oleh para ulama (baca: ijma’), namun mereka berselisih apakah nikahnya sah ataukah tidak. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa nikah seperti ini tidaklah sah. Alasan jumhur adalah dalil-dalil berikut ini.
    Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,

    نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الشِّغَارِ
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah syighor.” (HR. Muslim no. 1417)
    Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الشِّغَارِ ، وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الآخَرُ ابْنَتَهُ ، لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ
    Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah syighor yang bentuknya: seseorang menikahkan anaknya pada orang lain namun ia memberi syarat pada orang tersebut untuk menikahkan anaknya untuknya dan di antara keduanya tidak ada mahar.” (HR. Bukhari no. 5112 dan Muslim no. 1415)
    Dari Abu Hurairah, ia berkata,

    نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الشِّغَارِ. زَادَ ابْنُ نُمَيْرٍ وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ زَوِّجْنِى ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِى أَوْ زَوِّجْنِى أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِى
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bentuk nikah syighor.” Ibnu Numair menambahkan, “Bentuk nikah syighor adalah seseorang mengatakan pada orang lain: ‘Nikahkanlah putrimu padaku dan aku akan menikahkan putriku padamu, atau nikahkanlah saudara perempuanmu padaku dan aku akan menikahkan saudara perempuanku padamu’.” (HR. Muslim no. 1416)
    Dari ‘Abdurrahman bin Hurmuz Al A’roj, ia berkata,

    أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْعَبَّاسِ أَنْكَحَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَكَمِ ابْنَتَهُ وَأَنْكَحَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ ابْنَتَهُ وَكَانَا جَعَلاَ صَدَاقًا فَكَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى مَرْوَانَ يَأْمُرُهُ بِالتَّفْرِيقِ بَيْنَهُمَا وَقَالَ فِى كِتَابِهِ هَذَا الشِّغَارُ الَّذِى نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
    “Al ‘Abbas bin ‘Abdillah bin Al ‘Abbas menikahkan puterinya dengan ‘Abdurrahman bin Al Hakam, lalu ‘Abdurrahman menikahkan puterinya dengan  Al ‘Abbas dan ketika itu terdapat mahar. Lantas Mu’awiyah menulis surat dan dikirim pada Marwan. Mu’awiyah memerintahkan Marwan untuk memisahkan antara dua pasangan tadi. Mu’awiyah berkata dalam suratnya, “Ini termasuk bentuk nikah syighor yang telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Abu Daud no. 2075 dan Ahmad 4: 94. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
    Bentuk nikah syighor dinilai terlarang karena telah menetapkan syarat yang melanggar ketentuan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    مَا بَالُ أُنَاسٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ وَإِنْ شَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ شَرْطُ اللَّهِ أَحَقُّ وَأَوْثَقُ
    Kenapa orang-orang memberi persyaratan-persyaratan yang tidak diperbolehkan dalam kitab Allah? Persyaratan apa saja yang tidak diperbolehkan dalam kitab Allah merupakan persyaratan yang batil, meskipun seratus persyratan. Ketetapan Allah lebih berhak untuk ditunaikan, dan persyaratan Allah lebih kuat untuk diikuti.” (HR. Bukhari no. 2155 dan Muslim no. 1504)
    Kedua: Nikah Muhallil
    Kita telah ketahui bahwa maksimal talak adalah sampai talak ketiga. Dua talak sebelumnya, masih bisa ada rujuk. Jika suami telah mentalak istri sampai tiga kali, maka ia tidak bisa rujuk kembali sampai si istri nikah dengan pria lain dan cerai lagi dengan cara yang tidak diakal-akali.
    Nikah muhallil yang dimaksud di sini adalah seseorang menikah wanita yang telah ditalak tiga, kemudian ia mentalaknya dengan tujuan supaya wanita ini menjadi halal bagi suami yang pertama. Nikah semacam ini terlarang, bahkan termasuk al kabair (dosa besar). Pria kedua yang melakukan nikah muhallil terkena laknat sebagaimana pria pertama yang menyuruh menikahi mantan istrinya.
    Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, ia berkata,

    لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama) dan al muhallal lahu (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas isterinya agar isteri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi).” (HR. Abu Daud no. 2076 dan Ibnu Majah no. 1934. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
    Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِالتَّيْسِ الْمُسْتَعَارِ؟ قاَلُوْا: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: هُوَ الْمُحَلِّلُ، لَعَنَ اللهُ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ.
    Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang taisil musta’aar (domba pejantan yang disewakan)?” Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau kemudian bersabda, “Ia adalah muhallil. Allah akan melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (HR. Ibnu Majah no. 1936. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
    Dari ‘Umar bin Nafi’ dari bapaknya, bahwasanya ia berkata,
    جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ فَسَأَلَهُ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلاَثًا، فَتَزَوَّجَهَا أَخٌ لَهُ مِنْ غَيْرِ مُؤَامَرَةٍ مِنْهُ لِيَحِلَّهُ لأَخِيْهِ، هَلْ تَحِلُّ لِلأَوَّلِ؟ قَالَ: لاَ، إِلاَّ نِكَاحَ رَغْيَةٍ، كُنَّا نَعُدُّ هَذَا سَفَاحًا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
    Telah datang seorang lelaki kepada Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dan menanyakan tentang seseorang yang telah menceraikan isterinya dengan talak tiga, kemudian saudara laki-lakinya menikahi wanita tersebut tanpa adanya persetujuan dengan suami pertama agar wanita tersebut halal kembali bagi saudaranya, maka apakah wanita tersebut halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama?” Beliau menjawab, “Tidak, kecuali nikah yang didasari rasa suka, kami menganggap hal tersebut adalah suatu hal yang keji pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya 2: 217. Hakim berkata bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim. Adz Dzahabi pun menyatakan demikian)