Kamis, 02 Agustus 2012

Definisi Zawaj dan Nikah

Definisi Zawaj dan NikahOleh : Febi Arliani.


Zawaj Menurut Arti Bahasa
Yaitu : memasangkan dua hal, satu dengan yang lainnya. (وازدواحهما) artinya : menjadi berpasangan setelah sebelumnya masing-masing dalam keadaan sendirian. [1]

Arti Nikah Menurut Bahasa
Nikah secara bahasa artinya bergabung. Seakan-akan si suami menggabungkan (merengkuh) istrinya ke dalam dadanya dengan rengkuhan menyerupai rengkuhan seorang ibu yang menggendong anaknya ke dalamdadanya, dalam jalinan kasih sayang, kerinduan dankelembutan.

Nikah terkadang juga digunakan untuk menunjukkan arti akad nikah dan jima'.

Adapun secara istilah syar'i, Zawaj dan Nikah bermakna akad pernikahan, dimana dengan akad pernikahn tersebut masing-masing suami-istri saling memberikan hak untuk bersenang-senang dengan pasangannya dengan cara yang disyari'atkan. [2]

Hukum Nikah

Pada asalnya hukum nikah adalah mustahab (sunnah), dan Rasullullaah shallallaahu 'alaihi wa sallam mngiringi perintah untuk menikah dengan adanya kemampuanpiscal (harta) dan seksualitas.
Nikah ini hukumya wajib bagi orang yang mampu untuk menikah serta mengkhawatirkan dirinya terjatuh dari perzinaan, sebab keadaan seperti itu menuntut ia untuk menjaga kehormatan dirinya serta melindunginya dari hal-hal yang diharamkan, semua itu tidak akan tercapai kecuali menikah. Dan nikah ini hukumnya menjadi mustahab (sunnah) bagi orang yang mampu melakukan bersamaan dia memiliki syahwat, namun dia merasa aman dari terjatu dalam perkara-perkara yang terlarang. [3]

Disyari'atkannya Pernikahan

Kelangsungan hidup dan kelestarian jenis manusia tidak akan terwujud kecuali dengan berkumpulnya antara laki-laki dengan wanita. Hal ini merupakan fitrah yang telah Allaah jadikan pada diri manusia, yang dengan fitrah ini saja dunia menjadi makmur, mengenakan perhiasannya dan menampakkan kebaikan dan hasil-hasilnya. Akan tetapi fitrah yang telah Allaah jadikan pada manusia ini mendorong untuk bertemunya masing-masing jenis dengan lawan jenisnya. Dengan berkumpulnya kedua jenis tersebut akan didapatkan dan diraih ketenangan, kecintaan, dan kasih-sayang.
Kalau seandainya manusia meninggalkan tabi'at dan perangai aslinya sebagaimana kondisi kehidupan hewan, niscaya itu akan menyebabkan kerusakan yang sangat besar, dimana akibat buruknya akan kembali dengan membawa bencana bagi seluruh manusia.
Kita bisa membayangkan, bagaiman keadaannya kalau seandainya beberapa laki-laki saling bergantian masuk kepada seorang wanita. Niscaya kita akan memelihara kedengkian, hasad, tindakan kedzaliman, rasa saling dendam, bercampurnya keturunan dan nasab, turunnya harga diri manusia dan akan tersebar berbagai penyakit di tengah-tengah manusia yang tidak lagi tersembunyi bagi seorang pun dimasa kini.

Allaah berfirman :
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." [Al-Israa' : 32].

Oleh karena itu, sesuai dengan konsekuensi hikmah Allaah, Allaah menurunkan Syari'at-Syari'at Ilahiyyah yang membawa akibat baik bagi manusia. Diantara syari'at tersebut adalah pernikahan serta segalasesuatu yang berkaitan dengannya, dari batasan-batasan, ketentuan-ketentuan pokok beserta hak-haknya. Dalampernikahan tersebut Allaah menjamin hak masing-masing suami-istri, Allaah juga menjelaskan kepada mereka landasan-landasan hubungan yang lurus yang sedang mereka bina, dan Allaah menerangi jalan yang seharusnya mereka tempuh apabila mereka menginginkan kebahagiaan dan ketenangan dalam hubungan mereka serta dalam usaha mereka meraih kebaikan yang banyak di dunia maupun di akhirat.


Keterangan :
[1] : Tahzidul Lughah karya Al-Azhari
[2] : Al-Mughni beserta Syarhul Kabir (7/333).
[3] : Al-Mughni beserta Syarhul Kabir (6/335 dan 848)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

diharapkan berposting dengan sopan